Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang Mulai 2 Januari 2019 - Laras Post

Breaking News

,

Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang Mulai 2 Januari 2019

Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. (Foto ist)

Jakarta, Larast Post – Kebijakan ganjil genap di sejumlah jalan utama di Jakarta diperpanpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Sudah (diteken)," ujar Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Dc, Senin (31/12/2018).

Anies mengungkapkan bahwa perpanjangan akan dimulai pada 2 Januari 2019. Pergub tersebut akan dikaji setiap tiga bulan.

"Jadi kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review, tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," tukas orang nomor satu di DKI itu.

Mantan Mendikbud itu menyatakan tidak menuliskan batas waktu perpanjangan ganjil genap tersebut. Aturan tersebut, sambungnya, akan dikaji setiap tiga bulan.

"Jadi intinya ya memang kalau ada peraturan kan nggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," cetusnya.

Pergub tersebut membatalkan pergub sebelumnya, nomor 106/2018 tentang ganjil-genap pada Pasal 1 ayat 3. Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.  (wn)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai