Reforma Agraria Ciptakan Ekonomi Berkeadilan - Laras Post

Breaking News

,

Reforma Agraria Ciptakan Ekonomi Berkeadilan


Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, Gubernur Provinsi NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Kabupaten Kupang, Corinus Masneno saat rapat evaluasi
Kupang, Laras Post – Guna meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui program Reforma Agraria.

Program Reforma Agraria sebagai salah satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan menyasar pada tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terlantar, dan pelepasan kawasan hutan.

Untuk memastikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Reforma Agraria di daerah, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, menyelenggarakan Rapat Evaluasi terkait Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, pada Sabtu (27/4/2019) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seperti diketahui, Provinsi NTT memiliki kondisi cuaca yang panas sepanjang tahun dan memiliki garis pantai yang panjang. Faktor tersebut menjadikan provinsi ini memiliki potensi komoditas garam yang dapat memenuhi kebutuhan nasional, jika tanah di Provinsi NTT dapat dikelola dengan baik struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, salah satu faktor yang bisa menciptakan kemakmuran dan ekonomi berkeadilan di suatu wilayah adalah dengan adanya kolaborasi antara korporasi dan koperasi.

Dimana dengan korporasi, lanjut Sofyan, masyarakat bisa mendapatkan akses kapital, sumber daya manusia yang baik, akses pasar, akses teknologi serta akses keuangan, dan hasil produksinya dikelola dengan sistem koperasi yang bertujuan untuk memenuhi keperluan masyarakat dengan cara menjual keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

Sofyan mencontohkan, kebun sawit yang diproduksi dan dikelola oleh perusahaan bisa menghasilkan 7-8 ton/hektar, tetapi kalau masyarakat itu sendiri yang kelola produktivitasnya hanya 2-3 ton/hektar. “Betapa tingginya perbedaan penghasilan antara korporasi dengan individu,” tegasnya.

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, melihat pengalaman yang disampaikan tersebut, diharapkan agar pemerintah daerah di Provinsi NTT melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk menggerakkan sistem koperasi secara korporasi di NTT dengan benar, sehingga dapat mengoptimalkan produktivitas garam, yang merupakan salah satu komoditas unggulan Provinsi NTT.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Kupang, Corinus Masneno mengatakan, pola kerja yang dibangun di wilayahnya antara masyarakat dengan perusahaan sudah sesuai dengan korporasi dan koperasi. “Pola ini bekerjasama dengan pemilik Hak Ulayat kemudian terdapat sistem pembagian hasil produk,” ungkapnya.

Corinus menyebutkan, jika produksi 100 ton maka 10 ton diberikan kepada pemilik hak ulayat, kemudian pemilik ulayat memberikan kepada pemerintah 1,5%, kepada lembaga pendidikan gereja 1,5%, dan kalau disini ada lembaga adat yang menaungi mereka untuk pendekatan sosial dalam rangka pemersatu juga diberikan 1,5%. “Sedangkan 5,5% langsung kepada pemilik hak ulayat,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi NTT Viktor Bungtilu Laiskodat berharap, produksi garam dapat terus dioptimalkan dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam program Konsolidasi Tanah. “Targetnya di tahun 2021, NTT sudah mampu pasok kebutuhan garam nasional sebanyak 700 ribu ton per tahun,” terangnya.

Rapat Evaluasi terkait Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Provinsi NTT, juga diharapkan sengketa tanah yang terjadi antara PT PGGS dengan masyarakat sejak tahun 2010 dapat diselesaikan secara tuntas oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Gubernur Provinsi NTT dan Bupati Kupang. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai