Tingkatkan Investasi, Menteri Ekonomi ASEAN Tandatangani Protokol Amandemen keempat ACIA
![]() |
Mendag RI dan Menteri Ekonomi ASEAN Menandatangani Perjanjian ATISA dan ACIA |
Jakarta, Laras Post - Para Menteri Ekonomi ASEAN menegaskan komitmennya dalam meningkatkan investasi di kawasan Asia Tenggara. Hal diwujudkan melalui penandatanganan protokol amandemen keempat dari perjanjian investasi komprehensif ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA) yang dilakukan di sela Pertemuan ASEAN Economic Minister Retreat (AEM) ke-25 di Phuket, Thailand, Selasa (23/4/2019).
“Perjanjian ACIA ini merupakan perjanjian investasi kawasan ASEAN yang terdiri atas empat aspek dari penanaman modal yaitu perlindungan, promosi, fasilitasi, dan liberalisasi investasi. Ke depan, setelah perjanjian ini ditandatangani, diharapkan dapat meningkatkan arus investasi langsung ke Indonesia dari negara ASEAN,” ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, seperti dalam siaran pers yang diterima Laras Post, pada Selasa (23/4/2019) di Jakarta.
Amademen keempat protocol ACIA ini memuat hal-hal di antaranya pengaturan yang lebih rinci untuk elemen Prohibition of Performance Requirements (PPR) sebagaimana elemen Trade Related Investment Measures (TRIMS) organisasi perdagangan dunia (WTO). Selain itu, mengenai kesepakatan pelarangan elemen terkait pasal “untuk memasok secara eksklusif dari wilayah barang-barang yang diproduksi oleh investasi tersebut ke regional tertentu atau ke pasar dunia” pada pasal PPR dan transisi daftar reservasi ACIA dari format single annex negative list menjadi two annex negative list dalam jangka waktu lima tahun.
Mendag menyampaikan, perjanjian ini akan berdampak besar bagi Indonesia, setidaknya dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan keterampilan pekerja, dan peningkatan penerimaan negara seiring makin besarnya investasi. Masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir atas masuknya investor asing ke Indonesia dan sudah harus bersiap diri dalam menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.
Indonesia, lanjut Mendag, terus memperbaiki indeks persepsi dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB). Hal ini dibuktikan dengan peluncuran sistem sistem perijinan satu pintu elektronik (Online Single Submission/OSS) yang beroperasi tahun lalu. Hal ini untuk memudahkan pengurusan izin usaha di Indonesia, yang akan berkontribusi positif ke peningkatan investasi di Indonesia. (her, sg)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai