7 Tersangka Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk
![]() |
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto didampingi Kasat Narkoba Iptu I Dewa Gede Ditya K, saat conference pers, Selasa (21/5). |
Purbalingga, Laras Post - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil membekuk tujuh tersangka pengedar narkoba. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda. Dua tersangka masing-masing Agil Yuwono (29), warga RT 02 RW 03 Kecamatan Padamara Purbalingga dan Prapto Setiyono (35), warga RT 03 RW 02 Desa Purbayasa Kecamatan Padamara, Purbalingga ditangkap di Jalan Raya Dawuhan depan SDN 1 Dawuhan Kecamatan Padamara, pada Senin (15/4).
Demikian disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto didampingi Kasat Narkoba Iptu I Dewa Gede Ditya K, Selasa (21/5). Saat itu kedua pelaku hendak mengantarkan narkoba kepada pembeli. “Polisi berhasil mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu. Berat kotornya 0,41 gram,” jelasnya.
Dua pelaku tersebut dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
![]() |
Tersangka pengedar narkoba. |
Selanjutnya tiga tersangka masing-masing Trisnanto (40) warga Jalan Krapyak Desa Teluk RT 06 RW 03 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Budi Mulyanto (36) warga Jalan Ragasemangsang RT 04 RW 05 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas dan Yazdhi (39), warga Jalan Dokter Angka 42 D RT 04 RW 08 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap di Jalan S Parman Kelurahan Bancar. “Tepatnya di depan Kodim 0702 Purbalingga,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 34 kapsul didalam bungkus plastik kecil. Barang tersebut diduga adalah psikotropika jenis Alprazoram. Mereka diamankan pada Sabtu (20/4) saat hendak menjual dan mengantarkan barang bukti ke pembeli.
Tersangka diancam dengan hukuman sesuai Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.
Kemudian tersangka Abi Hani Setiawan (25) warga Desa Karangreja RT 02 RW 02 Kecamatan Karangreja, Purbalingga. Dia ditangkap saat berada di pinggir jalan raya Pemalang-Purbalingga. Kejadiannya pada Minggu (12/5), tersangka berada di warung sembako Dukuh Kemojing Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja, Purbalingga. “Polisi mengamankan paket yang diduga merupakan narkoba jenis metamfetamina dengan berat 0,27 gram,” ungkapnya.
![]() |
Barang bukti yang di amankan diduga psikotropika jenis Alprazoram. |
Tersangka diancam dengan hukuman Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 196 Subsider 98 ayat (2) ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000,”terangnya.
Tersangka selanjutnya adalah Wahyuda Deka Primanda (19), warga Desa Kalikabong RT 04 RW 04 Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Dia ditangkap di dean Alfamart Jalan Sersan Sayun Desa Bobotsari Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Polisi mengamankan 20 butir Alprazolam, 22 Eztazolam, serta 7 butir Alprazolam Calmlet. “Penangkapan dilakukan pada Senin (13/5). Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman lima tahun penjara, “ imbuhnya. (Agus. P)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai