Karyawan PT. Shinhan Creatindo Demo Menuntut THR Penuh - Laras Post

Breaking News

,

Karyawan PT. Shinhan Creatindo Demo Menuntut THR Penuh

Karyawan PT Shinhan Creatindo ketika memprotes kebijakan perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Purbalingga, Laras Post - Karyawan PT Shinhan Creatindo memprotes kebijakan perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, perusahaan tidak memberikan THR dengan jumlah penuh. Selain itu, masing-masing karyawan juga menerima jumlah yang berbeda.

Seorang karyawan PT Shinhan, Siti Afian, mengatakan bahwa besaran yang diterima karyawan tidak sama. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan waktu karyawan di rumahkan. Namun, mereka sendiri tidak tau pasti hitungannya bagaimana.

"Sebelumnya kan banyak (karyawan, red) yang sudah dirumahkan. Nah katanya tetap akan memberikan THR, hanya saja dulu tidak menyebut kapan dan jumlahnya. Nah ini (kemarin,red) diberikan tidak penuh," kata Siti, Rabu (29/5).

Masih dari Siti, sejumlah karyawan dirumahkan secara bertahan. Mulai bulan Februari, Maret, April. Waktu dirumahkan itu digunakan untuk menghitung besaran THR. Hanya saja, sebelum THR diberikan, karyawan ditodong berkas perjanjian. Dimana pada intinya, karyawan tidak akan memprotes apa yang sudah jadi kebijakan perusahaan.

"Saat mau ambil, karyawan harus tanda tangan dulu, surat pernyataan. Mungkin kalau tidak mau menandatangani tidak akan diberikan, dan sebagian karyawan sudah tanda tangan," kata dia.

Karyawan lain, Derajat, mengatakan aksi protes para karyawan hanya menuntut untuk dibayarkan THR secara penuh. Karena meski sudah dirumahkan, dalam aturan perusahaan tetep memberikan THR secara penuh. Sedangkan sebagian rekan karyawan yang sudah menerima, mereka juga berharap bisa menerima haknya.

Karyawan PT Shinhan Creatindo ketika demo menuntut THR penuh.
"Saya belum (menerima, red) karena saya belum tanda tangan, harusnya penuh meski dirumahkan. Nah ini perjanjian yang ditandatangani seakan keputusan sepihak," kata Derajat.

Dia menambahkan, untuk bayaran per bulan mencapai Rp 1,7 juta. Namun, selama di rumahkan juga belum dibayarkan. Selain itu, untuk THR yang sudah menerima, rata-rata senilai Rp 700 ribu.

"Gaji selama di rumahkan belum dibayar, ada yang dua bulan ada yang tiga bulan. Sedangkan THR yang diterima rata-rata Rp 700 ribu," ujarnya.

Angkat Luneng Triyono, Pengawas Tenagakerjaan Dinker Provinsi Semarang, menyampaikan bahwa duduk permasalah adalah pemberian THR yang tidak penuh. Hal itu tersebut tidak benar, jika berdasar pada peraturan perundang undangan. Pada Permenaker nomer 6 tahun 2016, pasal 3 ayat 1 THR satu bulan upah. Meskipun dirumahkan, karyawan tetep harus menerima THR penuh.

"Dalam aturan permenaker nomer 6 tahun 2016, bahwa THR pasal 3 ayat 1 THR satu bulan upah," kata Angkat.

Hanya saja, pada kasus ini, karyawan telah melakukan penandatanganan kesepakatan. Pada intinya, pernyataan dalam surat tersebut isinya karyawan tidak protes atas kebijakan perusahaan. "Kalau tidak ada kesepakatan dari dua pihak, THR harus dibayarkan penuh. Namun sore ini (kemarin,red) bagian manajemen sudah pulang, jadi kami belum tau ada berapa yang dirumahkan, dan bagaimana mau mengatasi masalah ini," ujarnya.

Sementara itu, ketika mau mengkonfirmasi pada pihak perusahaan, Satelitpost tidak diperkenankan masuk oleh security perusahan. Sehingga, sampai berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan konfirmasi. (Agus. P)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai