Kementerian ATR/BPN Catat 8.959 Sengketa Tanah
![]() |
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil berdiskusi dengan stafnya sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden |
Jakarta, Laras Post – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat perkara pertanahan sebanyak 8.959 kasus, dari jumlah itu ada yang telah selesai dan ada yang baru masuk.
Menteri/Kepala ATR/BPN Sofyan Jalil mengungkapkan, sengketa tanah yang ada masuk ke BPN tidak banyak, hanya ada sekitar 8.900 perkara. “Detilnya yang tercatat ada 8.959 kasus. Di antara kasus-kasus tersebut ada yang sudah selesai, dan juga ada yang baru masuk,” ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Dari 8.959 kasus, lanjut Sofyan, 56% sengketa antar masyarakat, antara tetangga dengan tetangga, sengketa batas. Kemudian 15% orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum: dengan PT, dengan Hak Guna Usaha (HGU), dengan pemilik HGU, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kemudian 0,1% bahkan tidak sampai 1% itu, badan hukum dengan badan hukum yang lebih mudah diselesaikan, jadi PT dengan PT sengketa. Kemudian sengketa masyarakat dengan pemerintah ini menyangkut masyarakat dengan TNI, masyarakat dengan PT kereta api dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Sofyan, yang sekarang perlu diselesaikan dan perlu tindakan khusus, yaitu penyelesaian nanti waktu berhadapan antara masyarakat dengan pemerintah, karena Undang Undang Admistrasi, Undang Undang Keuangan Negara aset negara tidak bisa dieksekusi.
“Selama aset negara tidak bisa dieksekusi akhirnya kita tidak bisa mampu menyelesaikan. Nah, termasuk misalnya sengketa antara masyarakat dengan TNI. Nah ini perlu penyelesaian tersendiri nanti,” terangnya.
Sofyan menyebutkan, jika masyarakat dengan masyarakat, orang dengan orang, relatif mudah. Kalau bisa diselesaikan, dipanggil, dimediasi. Kemudian bahkan di beberapa daerah juga digerakkan kembali masyarakat peradilan adat untuk mereka selesaikan. “Kalau mereka tidak bisa selesai di mediasi, maka lewat pengadilan. Nanti siapa yang menang kita eksekusi, siapa yang kalah kita ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sengketa antara masyarakat dengan badan hukum juga banyak masalah. “Misalnya orang-orang badan hukum ada kampung tua dengan konsesi HPL, ada kampung tua dengan kawasan kehutanan. Ini sekarang sudah ada mekanisme, percepatan pelepasan kawasan hutan misalnya,” jelasnya.
Perkara antar perusahaan dengan perusahaan, lanjut Sofyan, relatif lebih mudah karena biasanya jika gagal mediasi, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan.
Menyinggung soal konsesi swasta kawasan hutan, jika terjadi sengketa maka harus diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk menyelesaikan hal ini, mekanismanya sudah diatur Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelepasan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
“Tanah kampung tua itu akan dienclave, dilepaskan, sehingga tidak masuk ke dalam konsesi. Banyak perusahaan-perusahaan konsesi sudah melepaskan,” pungkasnya. (her, sg)
Terimakasih infonya gan sukses terus...
ReplyDeletehttp://bit.ly/2PYV1P0