KPK Lakukan OTT Pejabat Imigrasi NTB
![]() |
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/05/19. |
Jakarta, Laras Post - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat operasi tangkap tangan dengan mengamankan tiga orang staf imigrasi di kedai kopi mall epicentrum Mataram, Tenggara Barat, Minggu (27/5/19) pukul 23.00 Wita.
Tim penyidik KPK lanjut melakukan giat penangkapan kepada yusriansyah Fazrin (kepala seksi inteldakum kantor imigrasi Mataram di hotel Aston Mataram, Senin (27/05/19).
Tim penyidik KPK selanjutnya mengamankan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Mataram, Kurniadie. Bersama PPNS Imigrasi Mataram, Ayub Abdul Muksith, Selasa (28/5/19) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita.
Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin tinggal turis atau warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dua tersangka berasal dari lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB. Sedangkan satu tersangka pemberi suap berasal dari swasta.
Dua pejabat tersangka dari Kantor Imigrasi Mataram adalah Kepala Imigrasi, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi, Yusriansyah Fazrin.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat, sebagai tersangka terduga pemberi suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/05/19).
KPK menduga adanya pemberian suap dari Liliana kepada Kurniadie dan Yusriansyah terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB.
Total kesepakatan pemberian uang antara Liliana dan Kurniadie serta Yusriansyah sebesar Rp 1,2 miliar.
Kurniadie dan Yusriansyah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Liliana disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Di tempat terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Denny Chisdian bersama sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TP Mataram membenarkan telah terjadi penangkapan atau OTT yang menyeret sejumlah pejabat dan penyidik kantor imigrasi kelas 1 imigrasi Mataram.(rh)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai