Mengaku Caleg, Tipu Pemilik Konter HP - Laras Post

Breaking News

,

Mengaku Caleg, Tipu Pemilik Konter HP

Purbalingga, Laras Post – Polsek Purbalingga mengamankan tersangka penipuan, Topan alias Suroso (57) warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, baru-baru ini. Modusnya, tersangka mengaku sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk mengelabuhi korbannya.

Kapolsek Purbalingga, AKP Subagyo dalam pers rilisnya, Selasa (30/4/2019) mengungkapkan, pelaku berdomisili di Desa Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, melakukan penipuan terhadap pemilik konter HP.

Peristiwa berawal, pada Jumat (19/4/2019) pelaku datang ke konter HP Mitra Elegance di Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga milik Heriyanto Adi Prasetyo, warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Saat itu pelaku mengaku sebagai Caleg kemudian memesan enam ponsel dengan alasan sebagai bingkisan untuk Bupati Purbalingga. Tersangka meminta korban untuk mengantarkan ponsel tersebut ke rumah dinas Wabup Purbalingga dan disuruh untuk meletakan di meja Pos Jaga Satpol PP. 

Korban lalu diminta untuk menemui bendaharanya yang bernama Siti dengan ciri-ciri mengendarai mobil Fortuner, yang sedang berada di Bank BCA Purbalingga untuk meminta pembayarannya.

"Namun setelah sampai di bank, korban tidak bertemu dengan bendahara yang dimaksud karena saat itu bank sedang tutup. Kemudian korban kembali ke Pos Satpol PP rumah dinas Wakil Bupati dan mendapati pelaku sudah pergi dengan membawa ponsel milik korban," tuturnya.

Merasa ditipu, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Purbalingga. Korban menderita kerugian Rp 11,7 juta. Anggota Reskrim Polsek Purbalingga langsung memeriksa saksi serta melakukan penyelidikan. Mereka menggali informasi komunitas konter HP di Purbalingga dan Banyumas.

"Ternyata didapat informasi, ada orang yang menawarkan dua ponsel dengan ciri sama milik korban di salah satu konter HP di daerah Kecamatan Ajibarang. Anggota kami lalu berkoordinasi dengan Polsek Ajibarang untuk mengamankan pelaku serta barang buktinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Purbalingga untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, diamankan tiga ponsel hasil kejahatan, uang Rp 5,17 juta hasil penjualan ponsel korban dan satu unit mobil yang digunakan untuk menjalankan aksinya. 

Diketahui, kepada petugas Satpol PP penjagaan rumah dinas Wabup, korban sempat mengaku anggota TNI yang bertugas di Korem berpangkat kolonel. Korban juga diketahui baru menikah enam bulan lalu dengan seorang warga Padamara dan mengaku bekerja di kejaksaan.

Dari hasil pengembangan, pelaku pernah melakukah penipuan juga di wilayah Bandung dengan hasil sebuah mobil. Mobil itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli mobil baru yang saat ini disita sebagai barang bukti. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  (Agus. P)

1 comment:

  1. Terimakasih infonya gan sukses terus...
    http://bit.ly/2PYV1P0

    ReplyDelete

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai