Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Perlu Libatkan Pemangku Kepentingan - Laras Post

Breaking News

,

Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Perlu Libatkan Pemangku Kepentingan

Sosialisasi NSPK dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang
Denpasar, Laras Post – Guna mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, diperlukan peran aktif dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga tertib tata ruang dan pertanahan dapat terwujud.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang mengatakan, maraknya pembangunan yang makin pesat, membuat aspek perizinan penting dilakukan, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang

“Maka dari itu, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah juga sangat diperlukan, melalui peran aktif dari berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan tertib tata ruang dan pertanahan,” ujarnya saat memberikan arahan dan membuka acara Sosialisasi NSPK dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang, Rabu (8/5/2019) di Kota Denpasar, Bali.

Budi menegaskan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, diperlukan peran aktif dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota, dan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa terdapat 6 (enam) kegiatan strategis bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah yang memerlukan dukungan dari Kanwil, Kantah, dan Pemda, yaitu: Penegakan Hukum Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Pengendalian dan Perlindungan SDEW, Pengawasan Teknis Pemanfaatan Ruang di Daerah, Monitoring dan Evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah, Penetapan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Penetapan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Adapun beberapa peran yang dapat diambil oleh Kanwil, Kantah, dan Pemda dalam kegiatan strategis bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah diantaranya: audit tata ruang, pengenaan sanksi administratif dan pidana, pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Sungai, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW), legalisasi lahan SDEW, dan konfirmasi potensi alih fungsi lahan sawah.

Khusus terkait pelaksanaan pengawasan teknis penataan ruang, Budi menekankan perlunya peningkatan peran Kanwil dan Kantah dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta perlunya keterlibatan aktif Kanwil dan Kantah dalam Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk melihat potret yang lengkap dan menyeluruh terkait kinerja penyelenggaraan penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota. 

“Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pengawasan teknis penyelenggaraan tata ruang yaitu penataan ruang yang semakin berkualitas sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan," pungkas Budi.

Dalam kegiatan Sosialisasi NSPK dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang ini, dilakukan pula sosialisasi Sistem Informasi Pengawasan Teknis Penataan Ruang (SIWASTEK) dan pengisian kuesioner pengawasan teknis penataan ruang. 

SIWASTEK merupakan suatu aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal PPRPT untuk mendukung era digital di Kementerian ATR/BPN dalam rangka mendukung pencapaian Visi Tahun 2025 yaitu terwujudnya Kementerian ATR/BPN menjadi Institusi Pengelola Pertanahan dan Tata Ruang Berstandar Dunia.

Kegiatan Sosialisasi NSPK dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang ini dihadiri oleh kurang lebih 72 peserta yang berasal dari perwakilan Kanwil BPN, Bappeda, dan Dinas PUPR Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta, serta perwakilan Kantah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang penataan ruang se-Provinsi Bali. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai