Bupati Bogor Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018
![]() |
Bupati Bogor. Ade Yasin |
Bogor, Laras Post - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengelar sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Senin (24/6/2019). Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Bogor. Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Bupati Bogor mengatakan, sebagaimana di ketahui bersama beberapa waktu lalu bahwa pada tahun ini, Kabupaten Bogor kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pencapaian tersebut, lanjut Bupati Bogor, tentunya merupakan hasil kerjasama yang sangat baik antara berbagai pihak khususnya seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bogor termasuk dukungan dari DPRD Kabupaten Bogor dalam memberikan masukan dan kritikannya untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor serta seluruh unsur yang telah mendukung pencapaian opini tersebut, semoga dengan terjalinnya kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ade Yasin juga mengungkapkan, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Sedangkan BPK bertanggung jawab untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
“Pemeriksaan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” katanya.
Bupati juga menjabarkan, sebagai gambaran umum bahwa pada tahun 2018 realisasi pendapatan daerah sebesar 7,30 Trilyun Rupiah atau 103,59% dari anggaran sebesar 7,05 Trilyun. pelampauan pendapatan daerah tersebut sebagian disebabkan oleh realisasi pendapatan pajak daerah yang mencapai 116,68% dari anggaran yang ditetapkan serta pendapatan asli daerah yang terealisasi sebesar 668,08 Milyar Rupiah atau 112,65% dari anggaran sebesar 593,04 Milyar Rupiah. Realisasi belanja dan transfer sebesar 7,30 trilyun rupiah atau 92,52% dari anggaran sebesar 7,89 trilyun rupiah.
Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa sebesar 846,36 milyar sebagai akibat pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja daerah. (tim)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai