Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan Polisi Polres Purbalingga
![]() |
Kompol Widodo Ponco Susanto, menunjukan barang bukti dalam konferensi pers, Rabu (29/01). |
Purbalingga, Laras Post - Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial KA (47) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Ia diamankan setelah menggelapkan satu unit mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020) mengungkapkan, aksi penipuan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban bernama Ghofur (50) warga Desa/Kecamatan Kejobong, Purbalingga. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei 2019.
"Tersangka meminjam mobil milik korban yang akan dijual, dengan dalih untuk ditawarkan ke temannya. Namun setelah mobil berikut kunci dan STNK diserahkan, oleh pelaku mobil tersebut digadaikan ke orang lain," jelas Widodo.
Disampaikan Wakapolres, korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke polisi. Hasil dari penyelidikan pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya, Selasa (21/1/2020).
Tidak hanya tersangka, mobil korban jenis Toyota Inova bernomor polisi H-9295-ZI juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu lembar STNK, kunci mobil, fotokopi surat kendaraan serta uang tunai hasil gadai yang masih tersisa.
"Berdasarkan keterangan tersangka, mobil korban digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 20 juta. Uang hasil gadai mobil kemudian digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Widodo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu maksimal 4 tahun penjara. (Agus P)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai