Pencuri Spesialis Sepeda Diamankan Polres Purbalingga
![]() |
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto, saat melakukan konferensi pers, Selasa (14/01). |
Purbalingga, Laras Post - Polisi dari Polsek Kalimanah Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda berinisial YAW (35) warga Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka merupakan pencuri spesialis sepeda.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto, dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2020) mengatakan bahwa jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda pancal yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalikabong dengan korban bernama Tohirman. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (2/1/2020) malam.
"Adanya kejadian pencurian, kemudian Unit Reskrim Polsek Kalimanah melakukan penyelidikan. Hasilnya bisa mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pencurian berikut barang buktinya," kata Widodo.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka menjual sepeda hasil curian secara online melalui sejumlah forum jual beli Facebook. Hal tersebut juga yang menjadikan petunjuk bagi polisi dalam pengungkapan kasus pencurian di Kelurahan Kalikabong.
"Tersangka ternyata merupakan pencuri spesialis sepeda. Dari pemeriksaan ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di berbagai wilayah. Dari tersangka kita amankan empat sepeda hasil curian di berbagai lokasi," kata Widodo.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa empat buah sepeda angin yaitu satu sepeda merek Aviator warna hitam strip hijau, satu sepeda merek Aviator warna hitam strip orange, satu sepeda merek Pasific warna merah strip putih dan satu sepeda merek Atlantis warna hitam strip merah.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku melakukan pencurian pada malam hari selepas Maghrib dengan cara berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapat sepeda curian kemudian dibawa pergi dengan cara dinaiki. Sedangkan uang hasil penjualan sepeda curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Wakapolres. (Agus P)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai