UU Omnibus Law Mengganti UU yang Tumpang Tindih
![]() |
Dialog publik bertema 'Konsep Omnibus Law Ciptakan Percepatan Pembangunan' yang digelar di Sekretariat Mahasiswa Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Jakarta Selatan, Kamis (20/02). |
Jakarta, Laras Post - Direktur Local Governance Studies (LOGOS), Huday Abdul Marwan, mengatakan bahwa omnibus law menjadi menarik untuk dibicarakan, karena omnibus law digunakan untuk menyederhanakan regulasi yang begitu rumitnya saat ini.
Di sisi lain, sambungnya, omnibus law juga membantu investor untuk mudah berinvestasi di Indonesia.
Hal tersebut Ia sampaikan pada dialog publik bertema 'Konsep Omnibus Law Ciptakan Percepatan Pembangunan' yang digelar di Sekretariat Mahasiswa Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law juga mengganti undang-undang yang saat ini tengah terjadi tumpah tindih.
"Misalnya, tentang izin usaha yang sulit didapat, karena regulasi yang ada yang masih tumpang tindih. Sehingga hal tersebut sangat memperlambat yang ingin membuka usaha,” kata Huday.
Selain itu, tambahnya, omnibus law yang menjadi menarik adalah terkait undang-undang yang membuka peluang investasi yang lebih besar.
“Saat ini, yang menjadi penyebab kurang tertariknya para investor adalah begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan banyak berbentur dengan banyaknya undang-undang yang tumpah tindih. Maka, atas dasar itu berinisiatif menyederhanakannya,” tambah Huday.
Di sisi lain, Sulaiman Mahbuby, Direktur Economic and Law Studies of Indonesian Scholars, memandang omnibus dari segi hukum masih dalam proses penggodokan oleh parlemen.
“Sebenarnya, undang-undang omnibus law ini sangat berdampak positif terhadap pertumbuhan pembangunan di Indonesia ” kata Sulaiman.
Lanjut sulaiman, dilema penerapan Undang-Undang Omnibus Law di Indonesia perlu dikaji ulang agar tidak memberatkan masyarakat. Sehingga keberadaan konsep ini bisa dirasakan oleh semua elemen masyarakat dan untuk kemajuan Indonesia kedepan. (her)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai