Oknum ASN Kecamatan Caringin Diduga Mencari Keuntungan Pribadi
![]() |
GOR Mini Kecanatan Caringin, Bogor. |
Bogor, Laras Post - Gedung Olah Raga (GOR) Mini yang berada disamping Kecamatan Caringin belum lama ini direnovasi. Bahkan GOR tersebut sering dipakai siswa siswi juga dari instansi pemerintah maupun masyarakat umum untuk berbagai kegiatan.
Selain itu di halaman depan gedung terdapat warung/oko. Aset Pemerintah yang selama ini dikelola oleh staf ASN (Aparatur Sipil Negara) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor yang berinisial Mo, ternyata telah cukup lama memanfaatkan lahan pemerintah tersebut.
Hal itu disinyalir berdasarkan penelusuran tim Forwara (Forum Wartawan Pemantau Peradilan) pusat.
Dari hasil investigasi Tim Forwara di lokasi GOR Mini, istri Mo menjelaskan kepada wartawan bahwa suaminya itu telah cukup lama mengelola gedung Olah Raga ini. "Dari sebelum direhab saja, yang sewa GOR banyak dan lahan parkiran juga kami sediakan, per motor 2ribu sehari rata rata 50 motor, steam motor dan warung ini," terangnya.
Mo saat dikonfirmasi mengatakan, sejak tahun 1997 dirinya telah mengelola GOR itu. "Awalnya tanah itu lahan kosong, masyarakat manfaatkan lahan tersebut buat olahraga dan lama lama masyarakat dirikan bangunan secara swadaya dan setelah itu direhab pemerintah dengan luas tanah lebih kurang 400 meter untuk hasil lahan parkir dan Gedung," aku Mo di ruang kerjanya.
Mo mengakui dana pengelolaan gedung itu hasilnya untuk pemeliharaan GOR.
"Saya kelola untuk kepentingan pemeliharaan gedung, karena selama ini pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk pemeliharaan gedung, untuk masalah kantin, itu berdiri di atas tanah saya dengan luas 12 meter, asal hak dari verponding," tandasnya.
Di tempat terpisah perwakilan Tim Forwara Irwan Manurung, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oknum ASN tersebut, telah menyalahi aturan yang berlaku. Dalam UU No 31 Tahun 1999 tercantum dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Di pasal 7 pun menyatakan bahwa PNS yang tidak mentaati ketentuan atau melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Dalam sanksi Administrasi sasaran penerapan nya ditujukan pada perbuatan, sedangkan dalam pidana ditujukan pada pelaku.
Ia berharap Semoga pimpinan daerah kabupaten Bogor dapat melihat apa yang terjadi di Kecamatan Caringin. (vid)
yuk teman teman yang hobby main game
ReplyDeletemari bergabung bersama kami
di game penghasil duit dan banyak hadiah menanti anda
buktikan sendiri y
wwww.vodkapoker,site
yuk teman teman yang hobby main game
ReplyDeletemari bergabung bersama kami
di game penghasil duit dan banyak hadiah menanti anda
buktikan sendiri y
wwww.vodkapoker,site