Publikasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor 'Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor Dengan Panca Karsa' - Laras Post

Breaking News

,

Publikasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor 'Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor Dengan Panca Karsa'


I. PROGRAM
Sebagai mendukung program Bupati Kabupaten Bogor dalam menerapkan Pancakarsa. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  melakukan serangkaian program dan kegiatan dalam rangka menunjang Misi keempat yaitu mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor memiliki 21 Program kerja dan 1.152 Kegiatan, dengan rincian Program sebagai berikut:

1. Program Pelayanan Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan Dan Pelaporan Perangkat Daerah;
2. Program Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan;
3. Program Pembangunan Jalur Pedestrian;
4. Program Penyediaan Drainase dan Pengamanan Jalan;
5. Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
6. Program Pengembangan Sistem Informasi Data Base Jalan dan Jembatan;
7. Program Pengelolaan Laboratorium dan Bahan Konstruksi;
8. Program Pengelolaan Peralatan dan Perbengkelan;
9. Program Pengawasan dan Pengendalian Kondisi Jalan dan Jembatan;
10. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi;
11. Program Pengendalian daya Rusak Air;
12. Program Pengelolaan Penataan Situ;
13. Program Pengawasan Jaringan Irigasi;
14. Program Pembangunan Drainase Lingkungan;
15. Program Pengembangan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah;
16. Program Pelayanan Air  Minum
17. Program Pengelolaan Jasa Konstruksi
18. Program Perencaan Tata Ruang
19. Program Pemanfataan Ruang
20. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang
21. Program Pengadaan Tanah

II. RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN 2020
Anggaran Pendapatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2020 sebesar Rp. 5.000.000.000merupakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiri dari :
A. Retribusi Umum                                Rp.    759.600.000
B. Retribusi Jasa Usaha Rp. 4.240.400.000
1. Retribusi Laboratorium                       Rp. 255.779.000
2. Retribusi Alat-alat Berat (Workshop)   Rp. 130.841.000
    2.1 Sewa Alat Berat                              Rp. 45.578.000
    2.2 Sewa Mesin Gilas                           Rp. 55.783.000
    2.3 Sewa Dump Truck                          Rp. 29.480.000
3. Retribusi Tanah Ruang Milik Jalan
(RUMIJA)                                              Rp. 3.853.780.000
TOTAL                                                 Rp. 5.000.000.000

Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1.029.872.095.000  terdiri dari:
Program Anggaran
A. Belanja Langsung Rp. 1.029.872.095.000
B. Belanja Tidak Langsung Rp. 59.729.734.000
TOTAL Rp. 1.089.601.829.000

III. REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN 2019
Realisasi Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 895.272.558.968 dengan capaian kinerja sebesar 87,60%

Program Realisasi
A. Belanja Langsung Rp. 837.740.790.638
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran                   Rp. 6.929.639.636
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur        Rp. 7.681.004.201
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur                             Rp. 200.571.650
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur   Rp. 392.300.000
5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan    Rp. 1.256.515.500
Capaian Kinerja dan Keuangan
6. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan                        Rp. 421.146.581.837
7. Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong  Rp. 10.914.383.800
8. Program Pembangunan Turap/Talud/Brojong                     Rp. 15.604.165.350
9. Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan     Rp. 152.204.915.895
10. Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Talud/Brojong          Rp. 1.523.812.792
11. Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan                 Rp. 1.092.743.500
12. Program Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan                 Rp. 274.049.900
13. Program Pengembangan Sistem Informasi Data Base Jalan dan Jembatan Rp. 121.903.000
14. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan Rp. 2.856.264.978
15. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rp. 75.833.715.375
rawa dan Jaringan Pengairan lainnya
16. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Rp. 58.107.602.369
17. Program Pengendalian Banjir Rp. 35.316.796.465
18. Program Pengelolaan Jasa Konstruksi Rp. 44.350.929.690
19. Program Perencanaan Tata Ruang Rp. 315.093.000
20. Program Pemanfaatan Ruang Rp. 1.081.808.700
21. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang Rp. 535.993.000

B. Belanja Tidak Langsung Rp. 57.531.768.330
TOTAL Rp. 895.272.558.968

IV. DAERAH TERDAMPAK BENCANA
Berdasarkan Ketetapan Bencana Bupati Nomor 360/01-BPBD/2020, terdapat 26 Kecamatan yang meliputi 10 wilayah kerja UPT Jalan dan Jembatan serta 5 Wilayah kerja UPT Irigasi dan Sumber Daya Air,  diantaranya sebagai berikit : 
1. BabakanMadang
2. Bojonggede
3. Jasinga
4. GunungPutri
5. Cileungsi
6. Cisarua
7. ParungPanjang
8. Pamijahan
9. Cibinong
10. Leuwiliang
11. Rumpi
12. Ciawi
13. Nanggung
14. Citeureup
15. Cigudeg
16. Sukajaya
17. Sukaraja
18. Cibungbulang
19. Tajurhalang
20. Cijeruk
21. Ciomas
22. Caringin
23. Cigombong
24. Jonggo
25. Tenjo
26. Megamendung

V. KERUSAKAN INFRASTRUKTUR KABUPATEN
1. Retakan dan amblas pada jalan;
2. Tertutupnya akses jalan oleh longsoran;
3. Rusak/ hancurnya DPT dan TPT;
4. Terputusnya jembatan penghubung;
5. Tiga Kecamatan SARPRAS air bersih rusak dan hilang akibat bencana alam.
6. 10 Jembatan terputus (Jembatan Cisuweng, Cikeusal, Cihaur, Citilu, Cisali, Ciangsana, Cidurian, Ciberang dan Pancasila);
7. Dua Puluh Empat jalan rusak (mayoritas di daerah Bogor Barat);
8. ± 2.393 H sawah tidak teraliri akibat kerusakan infrastruktur pengairan; dan
9. Kerusakan bahu jalan longsor, saluran air tertutup dan pergerakan dinding pada jalanRuas Jalan (513) Nanggung – Curugbitung Kecamatan Nanggung dengan asumsi penyebab kerusakan adalah ada mata air 15 M dari sisi jalan, jika hujan turun muncul mata air dan tidak ada irigasi.

VI. PENANGANAN LANJUTAN
Adapun infrastruktur yang dimungkinkan dapat diperbaiki membutuhkan anggaran ± Rp. 951.681.500.000,- Tiga tahapan penanganan lanjutan, sebagai berikut :
A. Analisis
- Menginventarisir kembali data kerusakan infrastruktur dan menganalisa jenis penanganan.
- Memilah dan memilih beberapa kerusakan yang sangat memerlukan penanganan serius untuk diajukan ke bantuan non APBD
B. Penanganan
Untuk beberapa jembatan yang hilang akan diupayakan pemasangan jembatan belly dengan memperhatikan tingkat kerusakan
C. Koordinasi
Berkoordinasi terus dengan instansi terkait tentang kelayakan lokasi pembangunan infrastruktur yang dilihat dari sisi geologis, lokasi, struktur tanah dll.

*) Belum termasuk biaya membuka akses baru apabila akses lama tidak memungkinkan untuk dibangun kembali serta apabila dilakukan relokasi.


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai