Tipu Warga Ratusan Juta, Pria Asal Cimahi Diamankan Polres Purbalingga
![]() |
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto saat konferensi pers, Selasa (3/03) |
Purbalingga, Laras Post - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penjualan peralatan medis. Pelaku berinisial ARS (34) warga Cimahi, Jawa Barat berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto saat konferensi pers, Selasa (3/3/2020) mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan terjadi pada bulan Februari 2018 hingga November 2019. Pelapor yaitu Lucia Susanti (69) warga Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan yaitu Tersangka mengaku sebagai karyawan perusahaan alat medis dan menawarkan CT Scan 16 Slices kepada korban. Korban yang tertarik kemudian memesan dan membayarkan sejumlah uang," kata Wakapolres.
Korban melakukan pesanan atas nama PT Nirmala Sejahtera Abadi miliknya. Pesanan ditujukan kepada PT Lastana Jaya yang diakui pelaku sebagai perusahaan tempat ia bekerja. Korban kemudian melakukan transfer sejumlah uang untuk pembayaran alat medis tersebut.
"Total uang yang ditransfer korban mencapai total Rp. 895 juta. Namun, walaupun uang sudah dibayarkan, alat yang dipesan tidak kunjung datang. Sehingga korban yang merasa dirugikan melapor ke Polres Purbalingga," katanya.
Berdasarkan laporan korban Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tangerang. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya tersangka berhasil diamankan, Rabu (26/2/2020).
Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar surat pesanan CT Scan dari PT Nirmala Sejahtera Abadi kepada PT Lastana Jaya, surat perjanjian kerja sama pembayaran mesin CT Scan, slip bukti transfer sejumlah uang, kwitansi bukti penerimaan uang, sejumlah ATM berbagai bank dan satu unit telepon genggam.
"Tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya. (Agus P)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai