DPR Setujui Pagu Indikatif 2021 Kemenag Rp66.67 triliun - Laras Post

Breaking News

,

DPR Setujui Pagu Indikatif 2021 Kemenag Rp66.67 triliun

Menag usai Rapat Kerja lanjutan dengan Komisi VIII DPR RI
Jakarta, Laras Post - Komisi VIII DPR RI menyetujui Pagu Indikatif tahun 2021 Kementerian Agama sebesar Rp66.67 triliun, atau naik sebesar 2,48 persen bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag Tahun 2020 sebesar Rp65.06 triliun.

“Pagu indikatif 2021 Kemenag disetujui, dan rinciannya nanti akan dibahas lagi dalam rapat-rapat selanjutnya,” terang Menag usai Rapat Kerja lanjutan dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Jumat (26/6/2020) sore.

Pagu Indikatif Kemenag tahun 2021 berasal dari beberapa sumber pendanaan, yaitu: Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU).

Menag mengatakan, Pagu Indikatif Tahun 2021 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Menteri Agama memberikan perhatian khusus terhadap pondok pesantren dalam rencana kerja tahun 2021, karena pondok pesantren termasuk salah satu lembaga yang sangat terdampak pandemi Covid-19. 

Selain itu, lanjut Yandri, karena peran pesantren dalam memperjuangkan kemerdekaan sangatlah besar, sehingga keberadaannya saat ini harus diperhatikan oleh negara.

"Ponpes untuk bayar listrik saja susah. Guru-guru yang mengajar di ponpes, seluruh pihak yang terlibat termasuk tukang kebersihannya, sekarang makan saja susah. Lain-lain susah karena pemasukan tidak ada," ujarnya. (sg)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai