Kementerian ATR/BPN Percepat Reforma Agraria - Laras Post

Breaking News

,

Kementerian ATR/BPN Percepat Reforma Agraria

Sofyan A. Djalil saat acara berbeda
Jakarta, Laras Post – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menegaskan komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN mempercepat program Reforma Agraria sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Sofyan Djalil menyebutkan, Presiden Jokowi menginstruksikan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat, antara lain pemberian bantuan sosial, pelaksanaan Reforma Agraria, Perhutanan Sosial dan Peremajaan Kebun Sawit Rakyat. 

"Presiden sangat peduli terhadap keadilan sosial masyarakat, yakni memberikan akses ekonomi dalam kehidupan sosial masyarakat. Untuk itu beliau minta program Reforma Agraria dipercepat," ujarnya, saat memberikan sambutan pada Guyub Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui video conference, Jumat (19/6/2020).

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, target Reforma Agraria adalah 9 juta bidang tanah melalui legalisasi aset serta redistribusi tanah. 

Menurutnya, kegiatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat bagus pelaksanaannya. “Tiga tahun terakhir, dari 2017-2019 kita berhasil mendaftarkan 24 juta bidang tanah. Sebagian besar juga sudah disertipikatkan," tandasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, tanah bersertipikat adalah tanah yang sudah memiliki status sehingga menjadi aset yang hidup. "Tanah yang sudah bersertipikat dapat memberikan aset ke perbankan, sehingga masyarakat dapat mengakses program kredit usaha rakyat, dengan bunga yang relatif kecil," terang Sofyan.

Selain legalisasi aset, lanjut Sofyan, Reforma Agraria juga ditunjang melalui program redistribusi tanah. Redistribusi tanah, intinya memberikan tanah kepada rakyat dengan legalitas hukum di atas tanah tersebut. 

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, saat ini, sumber kegiatan redistribusi tanah adalah tanah-tanah yang berada di kawasan hutan. 

Secara normatif, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melepaskan lahan di kawasan hutan untuk diredistribusikan kepada masyarakat. “Ini perlu _work out_ di tingkat teknis agar masyarakat memiliki legalitas atas tanah-tanah tersebut," kata Sofyan A. Djalil.

Menurut Sofyan, legalisasi aset, redistribusi tanah serta pemberdayaan masyarakat merupakan program kerja bersama setiap unsur K/L. Ketiga program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kita bisa percepat program tersebut melalui GTRA. Setiap penghambat bisa kita selesaikan dan juga banyak produk yang bisa kita hasilkan. Reforma Agraria bukan panggilan tugas semata tapi ini juga panggilan kerja mulia untuk membantu masyarakat dalam perekonomian mereka," ujarnya.

GTRA merupakan gugus tugas yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 

Hadir saat acara Guyub Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui video conference tersebut Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Surya Tjandra, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam wadah GTRA, Pemerintah Daerah, serta tamu undangan lainnya. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai