MUI: Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Memenuhi Syariat Islam
![]() |
Asrorun Ni’am Sholeh |
Jakarta, Laras Post – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pengurusan jenazah korban COVID-19 memenuhi syariat islam.
"Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan," kata Asrorun saat dialog melalui digital, di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19.
Fatwa tersebut salah satunya mengatur proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.
Asrorun menjelaskan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain; Tahapan memandikan jenazah, korban COVID-19 bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya.
“Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya,” terangnya.
Kemudian tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan. Pengkafanan cukup satu helai. Untuk mencegah potensi penularan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan kedalam peti.
Selanjutnya, tahapan penyolatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di mushola terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel.
Terakhir pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.
Perhatian MUI Tinggi
Menurut Asrorun, MUI memiliki perhatian sangat tinggi untuk penanggulangan COVID-19 dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan.
"MUI memiliki concern sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes dan guru besar UI untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait COVID," ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain.
"Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya. kemudian ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa , maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat, namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup, " pungkasnya. (her, sg)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai