Komandan Puspom TNI Ungkap Kronologis Kasus Pembunuhan Anggota TNI
Jakarta, Laras Post – Pusat Polisi Militer (Puspom) kini sedang menangani perkara pembunuhan anggota TNI yang diduga pelakunya adalah oknum Perwira TNI.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, telah terjadi tindak pidana pengerusakan, penganiayaan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI berinisial Letda RW, di Hotel Mercure Batavia Jakarta, pada 22 Juni 2020, hingga menyebabkan satu anggota TNI berinisial Serda H. meninggal dunia.
“Penyelidikan kasus ini dikerjakan dengan cepat secara marathon oleh Polisi Militer TNI bekerja sama dengan Polisi Militer Angkatan untuk menghindari hilangnya barang bukti dan para saksi pergi meninggalkan tempat,” ujar Danpuspom TNI, didampingi Komandan Puspomal Laksma TNI Nazali Lempo, dan Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati, di Ruang Rapat Puspomal Jl. Boulevard BGR No. 9 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Menurut Danpuspom TNI, berkat kerja keras penyidik dalam tempo delapan hari kasus ini dapat terungkap berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), keterangan pengakuan tersangka, hasil rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti yang ada serta keterangan para saksi.
“Para saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang terdiri dari 17 orang sipil, 2 orang Militer dan 1 dari kepolisian,” terangnya.
Dalam kasus perkara ini ditetapkan 2 tersangka oknum anggota TNI yaitu Letda RW (diduga sebagai pelaku utama), Sertu H (yang meminjamkan senjata) dan 6 warga sipil yang proses penyidikannya diserahkan ke Porles Jakarta Barat.
Danpuspom TNI mengungkapkan kronologis kejadian kasus tersebut, berawal dari tersangka datang ke Hotel Mercure Batavia dalam kondisi telah mengkonsumsi minuman beralkohol untuk menemui teman wanitanya yang baru dikenal lewat Medsos. Namun dilarang oleh petugas karena Hotel Mercure merupakan tempat karantina bagi penderita Covid-19.
Dalam kondisi mabuk, tersangka tidak terima dan tetap memaksakan diri untuk masuk ke dalam Hotel dan melakukan tindakan pengerusakan dengan menembak gagang pintu hotel dan menembak ke atas. “Upayanya untuk masuk melalui pintu depan tidak berhasil akhir tersangka masuk melalui pintu belakang,” jelas Danpuspom TNI.
Atas kejadian tersebut pihak security hotel melaporkan kepada petugas Koramil dan petugas Polsek bahwa telah terjadi keributan dan penembakan di Hotel Mercure.
Kemudian anggota Koramil dalam hal ini Babinsa dan anggota Polsek datang ke TKP untuk menemui para tersangka. Di TKP tersangka ditegur dan tidak terima, sehingga terjadi cekcok yang berakhir tersangka mengejar Serda H (korban) kemudian menusuk dua kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
Danpuspom TNI menegaskan, dari hasil penyelidikan penyidik, oknum anggota TNI Letda RW sudah cukup bukti ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
“Pertama pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, kedua pengrusakan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, ketiga pasal penyalahgunaan senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ancaman hukuman paling berat 20 tahun,” tandasnya.
Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, dalam dua hari kedepan berkas para tersangka selesai dan siap diajukan ke Oditur Militer untuk disidangkan. (her)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai