Polisi Lacak Aset dan Aliran Dana Tersangka Perkara Pembobolan Bank BNI - Laras Post

Breaking News

,

Polisi Lacak Aset dan Aliran Dana Tersangka Perkara Pembobolan Bank BNI

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers.
Jakarta, Laras Post – Guna melacak aset dan aliran dana ke tersangka perkara pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, polisi terus memeriksa sejumlah.

“Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa dan kami tracing (melacak-red) aset terhadap aliran dana yang masuk ke dia,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Menurut Sigit, penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 11 terpidana dalam kasus ini sebagai saksi. “Kami sudah melaksanakan pemeriksaan 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI,” tegasnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia, pada Rabu (8/7/2020) dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020). Setibanya di Indonesia, Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

“Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia,” ujar Sigit.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai