Polisi Tetapkan Jack Lapian Tersangka Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus - Laras Post

Breaking News

,

Polisi Tetapkan Jack Lapian Tersangka Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Jakarta, Laras Post – Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6/2020).

Gelar perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim, tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. 

Awi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, satu orang saksi ahli bahasa, dan satu orang saksi ahli hukum pidana, sebelum akhirnya menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi sebagai tersangka.

Untuk Jack Lapian, polisi menyangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sedangkan untuk Titi, polisi menjerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

“Rencananya para tersangka akan diperiksa pada 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dilayangkan pada 29 Juni,” tandas Awi. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai