Polsek Bukateja Amankan Seorang Pria yang Aniaya Ibu dan Adik Kandung di Purbalingga - Laras Post

Breaking News

,

Polsek Bukateja Amankan Seorang Pria yang Aniaya Ibu dan Adik Kandung di Purbalingga

Polisi dari Polsek Bukateja Polres Purbalingga saat mengamankan seorang pria yang menganiaya ibu dan adik kandungnya.
Purbalingga, Laras Post - Polisi dari Polsek Bukateja Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial KA (42) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga. Pasalnya ia, diketahui menganiaya ibu dan adik kandungnya.

Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono saat memberikan keterangan, Sabtu (25/7/2020) mengatakan Tersangka menganiaya korban bernama Samiyah (63) dan Irsadul Ngidap (40). Korban penganiayaan merupakan ibu kandung dan adik kandung tersangka.

"Penganiayaan terjadi di depan rumah korban wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB," jelas kapolsek.

Kejadian berawal saat tersangka yang mendatangi rumah ibunya kemudian mengamuk. Tersangka melempar tampir anyaman bambu ke tubuh ibunya. Kemudian memukul tubuh ibunya dengan sapu lalu mendorongnya hingga terjatuh.


"Adik tersangka yang mengetahui kejadian kemudian berusaha menolong. Namun justru tersangka memukul adiknya pada bagian mulut sebanyak tiga kali," kata kapolsek.

Akibat pemukulan tersebut, adik tersangka mengalami luka pada mulut mengeluarkan darah. Selain itu, tiga gigi atas tanggal. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukateja.

"Setelah menerima laporan korban, kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian kita amankan tersangka di rumahnya," kata kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia tega melakukan penganiayaan akibat kesal terhadap ibunya. Karena mengetahui hasil produksi tampir anyaman bambu yang dibuat ibunya dijual ke orang lain bukan ke anaknya sendiri. Akibatnya ia kemudian kalap dan menganiaya ibu dan adiknya.

"Tersangka sudah kita amankan dan kepada kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya. (Agus P)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai