Miris, Nenek Tua Renta di Desa Sukamulya Butuh Perhatian Pemerintah
![]() |
Kondisi rumah nenek Ewi yang memprihatinkan (kiri), nenek Ewi warga Desa Sukamulya. |
BEKASI, LARAS POST - Potret kemiskinan masih mewarnai negeri ini terlebih saat ini degradasi ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19. Hal itu pun memaksa pemerintah untuk mengeluarkan sejumlah program bantuan guna mendongkrak ekonomi masyarakat.
Namun program bantuan tersebut tidak serta merta menyasar seluruh lapisan masyarakat bawah, masih banyak warga yang belum tersentuh dari program tersebut.
Salah satunya seorang nenek tua renta bernama Ewi, Kampung Srengseng RT.001/003 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani kondisi kesehatannya serta tempaat tinggal sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan ekonomi Nenek Ewi mencoba bertahan hidup kondisi tempat tinggal sangat tidak layak huni dan hampir Ambruk.
Nenek Ewi pun tak pernah mendapatkan bantuan apapun, padahal Pandemi Covid-19 ini Pemeritahan pusat melalui pemerintah daerah telah menganggarkan semisal Bantuan Bantuan Kabupaten (BANKAB) Bantuan Gubernur (BANTUAN GUBERNUR) Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) dan Lainnya.
Salah satu anggota keluarga yang enggan disebut namanya membenarkan bila nenek Ewi sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Desa. “Saya berharap ada Dermawan para Donatur sudi kiranya membantu Nenek Ewi dengan kondisi rumah belakang yang sudah ambruk,” ujarnya.
![]() |
Yusuf Supriatna Ketua tim DPN Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM-KAMPAK-RI) saat di mintai keterangan terkait potret kemiskinan warga Srengseng mengatakan, ia merasa prihatin dengan kondisi Nenek Ewi. “Padahal Pemerintah Desa dan Kecamatan kenapa tidak mengambil langkah dan minta bantuan kepada pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten Bekasi yaitu Bupati Bekasi,” terangnya ketika bertandang ke kediaman nenek Ewi pada Kamis (3/6/2021).
Yusup berharap pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupaten Bekasi, ini sama sekali tidak ada upaya untuk mengusulkan ke Dinas terkait, padahal jelas dalam Undang-Undang Dasar 45 disebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh Negara.
“Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia," pungkasnya ketika diwawancara awak media.
untuk itu Yusuf memohon kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupeten Bekasi para Donatur agar memberikan bantuan untuk Nenek Ewi tersebut. (Tim)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai