Satgas : Setelah Sembuh Satu Bulan Kini Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin
![]() |
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito |
JAKARTA, LARAS POST - Kabar gembira bagi mantan penderita Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19, bahwa dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh dapat mendapatkan vaksinasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
“Meski demikian, bagi Penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” terang Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat. (her, sg)
Tidak ada komentar
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai