Sengketa Tanah di Jaksel, Satu Keluarga Saling Lapor - Laras Post

Breaking News

,

Sengketa Tanah di Jaksel, Satu Keluarga Saling Lapor

Ahli waris, Maryam saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

JAKARTA, LARAS POST - Persoalan sengketa tanah sejak dahulu dan hingga kini kerap terjadi. Kondisi ini juga menimpa Maryam, Hamzah dan Zaenudin yang merupakan ahli waris tanah dari H. Marzuki. Sengketa melibatkan orang-orang yang masih saudara mereka sendiri, yakni Z, H dan S. 

"Mereka masih saudara saya, masih sepupu," ujar Maryam, saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) kemarin. 

Kehadiran Maryam dan keluarganya di kantor polisi, untuk melaporkan Z, H dan S. Ketiganya dilaporkan ke polisi dengan sangkaan fitnah, dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan. Laporan Polisi (LP) yang diwakili oleh kuasa hukum Maryam dan keluarga, Rahmad Lubis, teregistrasi dengan Nomor LP/B/5017/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 11 Oktober 2021. 

"Sesuai Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 263 KUHP," ucap Rahmad. 

Rahmad menjelaskan, persoalan ini bermula dari adanya tudingan bahwa lahan di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) yang kliennya tempati saat ini, ialah milik terlapor. Padahal, kliennya telah menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut. 

Para terlapor sendiri memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ada yang datang ke kampung untuk menjelek-jelekkan ahli waris, kemudian ada juga yang membuat laporan informasi (LI) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. 

"Ada juga yang datang melalui kuasa hukumnya waktu itu, coba menekan psikis daripada ahli waris, secara langsung ke rumah. Ahli waris pun merasa kenyamanan dan ketentramannya terusik," jelas Rahmad. 

Terlapor mengklaim kepemilikan lahan yang ditempati pihak pelapor, bermodalkan girik No. 176. Sementara SHM milik kliennya, kata Rahmad awalnya merupakan girik bernomor 1918, namun telah diurus dan dirubah menjadi SHM. 

Pihak Rahmad telah melakukan pengecekan terhadap girik tersebut dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Dan hasilnya, menurut Rahmad bisa dipastikan bahwa sertifikat milik kliennya lah yang berhak menjadi tanda bukti kepemilikan lahan yang sah. 

"Klien kami kan sudah memiliki sertifikat hak milik. Proses-prosesnya ini tidak gampang, seperti kita ketahui di Badan Pertanahan Nasional itu sedemikian rupa. Kan tidak mungkin terbit ujuk-ujuk sertifikat," jelas Rahmad. 

Karena yakin bahwa kliennya berhak atas tanah tersebut, laporan polisi pun dibuat. Selain juga sebagai sikap atas LI yang dibikin ke Polres, LP tersebut juga untuk menimbulkan efek jera. Sebab pihak pelapor merasa difitnah, dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Maryam dan keluarga mengaku merugi secara materil dan immateril. 

"Untuk saat ini pintu maaf sudah tertutup dari keluarga ahli waris," tandas Rahmad. (Tb)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai