Arteria Dahlan Sebut RUU KUHP Sangat Fenomenal dan Revolusioner
JAKARTA, LARAS POST - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sangat fenomenal dan sangat revolusioner.
Hal itu dikatakan Arteria ketika diskusi Forum Legislasi yang bertajuk 'RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa, (7/06/2022).
"RUU KUHP ini sangat fenomenal, sangat revolusioner, bagaimana kita semua berpikir untuk mewujudkan hukum pidana nasional, hukum pidana nasional yang berkeindonesiaan, yang bersendikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak hanya hukumnya tapi memang bisa diterapkan dari Sabang sampai Merauke, dari Miyangas sampai pulau Rote." katanya.
Menurut Arteria, RUU KUHP ini harus beradab namun tetap humanis dan disesuaikan dengan politik hukum nasional.
"RUU ini juga sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat beragama berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Ia menjelaskan, materi RUU KUHP ini mengatur dari orang mau buat anak sampai orang meninggal dunia.
"Isu globalisasi hadir, isu sosialis demokrasi tentang bagaimana semuanya harus tidak liberal, tapi memang harus bersendikan HAM yang di sana, itu pun juga kita komodir tidak hanya HAM yang partikuler yang ada di Indonesia, begitu juga materi muatannya kenapa kita jelimet, susah karena RUU KUHP ini mengatur dari orang mau buat anak, sampai orang menutup mata meninggal duni ada di sini semua," jelasnya.
"Kita juga mengatur bagaimana perlindungan, tidak hanya bagi korban, pelaku pun kita jaga betul, antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis maupun hukum adat dan kearifan lokal semuanya masuk." imbuhnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan UU ini sudah disepakati sebagai undang-undang harusnya di tahun 2019, pembahasan tahap pertama sudah disahkan, tinggal pembahasan tahap kedua yang kala itu negara kalah oleh tekanan publik.
"Sekarang ini 2 tahun ini kita menyelami betul semuanya pasang telinga ke bawah, ada isu-isu apa kita masukkan, 2 tahun ini pemerintah bersama DPR sibuk sosialisasi terkait dengan semua hal, terkait dengan 14 isu krusial critical yang menjadi bagian daripada masalah," lanjutnya.
Lebih lanjut Arteria menegaskan, Untuk perbaikan dan penyempurnaan, DPR melakukan pencermatan, mendengar keluh kesah, aspirasi masyarakat dan selalu memberikan ruang untuk berbicara, bersuara dan berdialektika kebangsaan.
"Artinya DPR bersama pemerintah ini membuat undang-undang ini dengan penuh kecermatan, penuh kenikmatan, tidak ada satupun materi muatan norma yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan kebenarannya, baik kepada sesama maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa." tegasnya.
"Kalo ditanya ini jadinya kapan, kalo DPR mengatakan masa sidang ini harus jadi," pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Anggota panja RUU KUHP Fahri Hamzah mengatakan RUU KUHP ini tinggal disahkan aja.
"Jadi sebenarnya ini sudah solid ya, sudah bulat sebenarnya, tinggal disahkan aja," ujar Fahri Hamzah. (Her/Ari/As)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai