Polres Cilacap Amankan Terduga Pelaku Gagahi Anak Kandung - Laras Post

Breaking News

,

Polres Cilacap Amankan Terduga Pelaku Gagahi Anak Kandung

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo saat memberikan keterangan pers.


CILACAP, LARAS POST - Polres Cilacap menangkap seorang pria usia 40 tahun, di bilangan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap yang tega menghamili anak kandungnya sendiri.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K. dalam konferensi persnya Kamis, mengatakan, bahwa kejadian tersebut sekira bulan Maret 2022 pada saat Sang istri dari pelaku mengetahui anaknya sendiri bunga _nama samaran_ (16) seorang pelajar kelas IX SMP sedang disetubuhi oleh tersangka (Ayah kandung sendiri) di sebuah kamar rumahnya.

Saat kejadian Tersangka langsung mengancam kepada Istri dan anaknya untuk tidak menceritakan ke siapa siapa. Namun saat Istrinya mengetahui anaknya sedang hamil 4 bulan, Ia memberanikan diri untuk bercerita kepada kakak perempuannya dan melaporkan ke kantor Polres Cilacap guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Wakapolres.

Pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Agus P)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai