Walau Gratis, tidak Mudah untuk Membagikan STB ke Warga Miskin - Laras Post

Breaking News

,

Walau Gratis, tidak Mudah untuk Membagikan STB ke Warga Miskin

Pembagian Set Top Box (STB).

JAKARTA, LARAS POST - Semua pihak mestinya menyambut gembira pelaksanaan migrasi siaran televisi, dari analog ke digital. Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama April, kemudian Agustus dan puncaknya November 2022. Kebijakan yang sebenarnya sudah diagendakan beberapa tahun silam.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sejauh ini terus melakukan review bersama industri penyiaran Indonesia untuk meyakinkan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati siaran dengan baik dan berkualitas, serta tidak timbul gejolak dan kegaduhan di masyarakat akibat proses yang tengah dijalankan.

Ada beberapa alasan yang membuat migrasi televisi digital dijadwalkan ulang hingga beberapa kali. Pertama, pada tahun lalu penundaan dilakukan karena pemerintah dan masyarakat masih harus berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, lantaran banyaknya masukan baik dari masyarakat, industri, hingga elemen publik lainnya untuk memulai migrasi di tahun lalu. Terakhir, karena masih kurangnya kesiapan teknis untuk migrasi ke siaran TV digital. Proses ke siaran digital memang butuh banyak persiapan.

Pemerintah kini telah siap sepenuhnya untuk melakukan proses migrasi televisi digital, salah satunya ialah terkait kesiapan infrastruktur multiplexing (MUX). Di mana hingga akhir April kemarin, pembangunan infrastruktur multiplexing untuk tahap I di 56 wilayah siaran dan 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan.

Untuk penghentian tetap siaran TV analog tahap dua dan tiga, saat ini masih perlu dibangun lagi 32 infrastruktur multiplexing oleh Kemenkominfo dan TVRI. Kemenkoinfo akan menyelesaikan 15 infrastruktur dan TVRI menyelesaikan 17 infrastruktur. Setelah itu, ASO tahap II akan bisa dilakukan dan secara total siaran analog akan mati total pada 2 November 2022.

Walau demikian harus diakui bahwa sampai saat ini, pembagian STB memang masih menjadi momok yang mengganjal bagi pelaksanaan ASO. Bagaimana tidak, pembagian alat yang bentuk dan fungsinya seperti decoder pada televisi berlangganan ini harus dilakukan oleh beberapa stasiun TV swasta yang bertugas sebagai penyelenggara multiplexing, seperti SCTV, Indosiar, Metro TV, Trans TV, hingga RTV.

Namun, kata Pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio, dalam pelaksanaannya ternyata tidak mudah meminta industri penyiaran swasta untuk menjalankan tugas ini secara sukarela, tanpa sokongan dana dari pemerintah. Apalagi, banyak dari stasiun televisi swasta tersebut mengaku masih mengalami kesulitan ekonomi, akibat dampak pagebluk.

“Semua biaya STB dan distribusinya ditanggung oleh TV penyelenggara MUX. Namun dengan berbagai alasan mereka mencoba untuk menghindar atau bahkan meminta penundaan dengan alasan kondisi keuangan merugi sebagai dampak pandemi,” jelas Agus Pambagio beberapa waktu lalu.

Semua TV swasta yang mendapat penugasan ini, kata Agus, melakukan perlawanan karena akan muncul biaya yang cukup besar untuk pembelian STB dan biaya distribusi serta pemasangannya. Metro TV misalnya, yang ditugaskan untuk membagikan STB ke 500 ribu pemilik TV analog milik warga miskin, pelaksanaannya minta ditunda sampai November 2022. MNC dan Emtek bahkan masih terus membuat alasan untuk menghindari kewajiban ini.

Belum lagi ada yang protes mempertanyakan kenapa VIVA (ANTV dan TV One) sebagai penyelenggara MUX, tapi tidak dikenakan kewajiban membagi STB. “Saya khawatir jika masalah ini berlarut-larut dan TV swasta, dengan berbagai alasan, tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu pemerintah akan dipersalahkan oleh publik,” ujar Agus.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, Agus menilai, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik milik pemerintah harus bersiap untuk mengambil alih tugas lembaga penyiaran swasta tersebut. Tentunya, dengan anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ini harus menjadi perhatian, karena ASO tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Hitung Mundur Penghentian TV Analog

Bagi masyarakat yang bingung kapan TV analog dihentikan secara nasional, bisa melihat hitung mundur penghentian TV analog melalui situs siarandigital.kominfo.go.id. Hitung mundur penghentian TV analog berada di sisi kanan layar dengan format desktop miniplayer.

Di situs tersebut juga tercantum lima tahap dan cakupan wilayah penghentian siaran TV analog. Tahap pertama akan dilakukan paling lambat mulai 17 Agustus 2021 yang mencakup beberapa wilayah, seperti Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sehingga, mulai 17 Agustus nanti, pengguna TV analog di wilayah-wilayah tersebut tidak bisa lagi menikmati siaran tv analog dan harus beralih ke televisi digital.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk bermigrasi dari tv analog ke tv digital. Baca juga: TV Analog Mulai Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital: Pertama, menggunakan set top box (STB) DVBT2. STB merupakan alat untuk mengoversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Jika menggunakan STB, masyarakat tidak perlu mengganti TV analog mereka yang sudah dimiliki. Cukup mengganti antena analog ke digital. Sebab, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Sementara sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital. Cara kedua adalah dengan mengganti televisi analog ke digital sepenuhnya. Sejatinya, kedua televisi itu tidak tampak berbeda.

Jadi, pastikan dulu sebelum membeli, apakan benar televisi tersebut mendukung antena digital atau tidak. Apabila lebih memilih beralih ke televisi digital, pengguna tidak perlu menggunakan STB. Akan tetapi tetap harus menggunakan antena digital. (tb)

#ASO
#analogswitchoff
#TVdigital
#siarandigitalindonesia
#ASO2022

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai