DPRI RI Sebut RUU KIA untuk Pastikan Hak Ibu dan Anak
JAKARTA, LARAS POST - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk memastikan hak ibu dan anak dapat terpenuhi.
"Pemerintah Joko Widodo memang memberikan perhatian yang besar terhadap tingginya stunting di Indonesia, bahkan ditargetkan tahun 2024 angka stunting turun hingga 14 persen. Namun, kami melihat intervensi saja tidak cukup, salah satu solusinya memberikan payung hukum agar kesejahteraan ibu dan anak terjamin. Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi," ujar Rahmad Handoyo ketika diskusi Forum Legislasi yang bertema 'Urgensi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak’ di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Menurut Rahmad, RUU KIA di dalamnya mengatur cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan. Namun, hal ini menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pengusaha.
"Aturan cuti adalah langkah kita menyelamatkan masa depan bangsa dengan harapan ibu dapat memberikan ASI eksklusif. Namun, jika ada pihak yang kontra kami hormati dan kami terbuka untuk duduk bersama," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan negara harus hadir untuk menjalankan RUU KIA ini.
Ia mengatakan, cuti 6 bulan ini demi anak-anak untuk mendapatkan ASI eksklusif. Apalagi ibu itu menjadi pendidikan utama dan pertama bagi anak-anak atau madrasatul ula.
"Khususnya dalam pembentukan karakter, mental, kekuatan psikologis dan lainnya. Demikian pula kehadiran seorang ayah," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti memberikan apresiasi atas langkah DPR menginisiasi RUU KIA, menurutnya hal itu adalah menunjukan kepedulian kepada kesejahteraan anak dan ibu dalam bentuk regulasi.
"Saya mendukung DPR, ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa kita dalam menciptakan generasi emas. namun, karena ada beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak, saya berharap nantinya UU ini tidak tumpang tindih," kata Retno.
Diketahui, baru-baru ini DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM yang unggul. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Pasalnya, saat ini, Indonesia berada di urutan ke 5 dunia yang stuntingnya masih tinggi. (Ari/Her/As)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai