Satpol PP Depok Robohkan Belasan Bangli di Bantaran Kali Baru Citayam
![]() |
Petugas Trantib Kota Depok saat melakukan penetiban bangunan liar. |
DEPOK, LARAS POST - Penertiban puluhan pedagang kaki lima di bantaran kali Kalibaru pagi ini berlangsung tanpa perlawanan para pedagang.
Satpol PP Kota Depok bersama dengan Satpol di Kecamatan Cipayung bongkar belasan Bangunan Liar (Bangli) pedagang yang berada di bantaran kali tersebut dirubuhkan hari ini Rabu (29/06/2022).
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya sempat mempertanyakan penertiban tersebut sebagai "pesanan" dari para pedagang yang berada di bangunan pasar sementara yang tengah yang sedang dibangun pemerintah Kota Depok.
Mereka bertanya menapa hanya mereka saja yang dibongkar? Karena sepanjang bataran Kali Baru dari Simpang Tiga sampai ke Jembatan Serong ada ratusan bangunan pedagang kaki lima tidak di bongkar?
Lurah Bojong Pondok Terong Agus Suryana ketika ditanyakan hal itu mengatakan, penertiban dilakukan Satpol PP dan lokasi tersebut, karena baguanan tersebut berada di wilayahnya.
Dikatakannya, bangunan memang melanggar karena berada di bantaran Kali Baru, sehingga khawatirkan selain mengganggu arus lalulintas juga berbahaya.
Agus menyebutkan, pembongkaran dilakukan petugas dari satpol PP Kota Depok dibantu petugas Satpol PP yang berada di wilayahnya.
Penertiban dipimpin Kasi Penertiban Satpol PP Kota Depok Anton dibantu Kasi Trantib kecamatan Muhammad Ansor S.Sos
Penertiban puluhan bangunan liar Bangli di sepanjang Kalibaru dekat Simpang heck Cipayung Jaya berlangsung tertib dan lancar.
Dari pantauan, Bangli yang berada di sepanjang Kalibaru memang sudah tumbuh liar bak jamur di musim hujan, ratusan bangunan liar terdapat hingga ke Jembatan Serong sudah menjamur.
Keberadaan bangunan pedagang tersebut melanggar Perda no 16 Tahun 2012.
Tak hanya itu, akibat bangli itu kemacetannya akan timbul jika memang telah difungsikan pasar sementara penampungan ratusan pedagag Pasar Citayam yang saat ini hampir selesai dikerjakan.
Camat Cipayung Nurdin Muhamad mengatakan, penertiban bangunnan tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan dua kali 24 jam untuk membongkar bangunan sendiri.
Bangunan tersebut melanggar Perda 16 tahu 2012 tentang pembinaan dan pengawasan keter tiban umum Pasal 14 yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang berjualan di trotoar di jalan jembatan penyeberangan, pinggir rel, dan bantaran sungai.
Ketika ditayakan mengapa bangun liar pedagang yang ada di seberang agunan penam pungan pasar semetara saja yang dibongkar?
"Ya nanti kita lihat nanti dan akan kami laporan kepada pimpinan. Karena memang semestinya juga dilaksanakan penertiban secara bertahap," pungkas Nurdin. (mo/vid)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai