Sidang Sengketa Tanah, Saksi Ahli Menilai Terdakwa tak Bersalah Sehingga Harus Dibebaskan
JAKARTA, LARAS POST - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat, Selasa (6/9/2022).
Sidang kasus yang berujung pada pidana itu dipimpin
Hakim Ketua A.Bondan, S.H., M.H, dengan anggota Sri Suharini, S.H., M.H dan Iwan Wardhana, SH
Sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa (Lendawaty Oetami dan Rita Joewono), Cecep Suryadi SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum M.Kurniawan SH, dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi ahli Prof Dr. Muh. Arief Sugiarto, SH, MH, LLM dan Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sementara, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara virtual
Menurut keterangan saksi ahli Prof Dr. Muh. Arief Sugiarto, SH, MH, LLM, dalam perkara ini LO dan RJ didakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak, sebagaimana diancam Pasal 385 1e . KUHP.
"Dari fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah. Seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam pidana 4 tahun oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur-unsur dari Pasal 385 1e KUHP. Yang didakwakan itu tidak terbukti," ujarnya.
"Unsur-unsur dari Pasal 385 1e KUHP antara lain, Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan di atasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor," tukasnya.
Padahal, sambung Arief, terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Dia menuturkan, memang kasus ini bermula dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Di dalam PPJB disebutkan bahwa hingga tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum.
Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT. Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual diwakili pembeli.
Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli.
Kemudian, lanjut Arief, selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.
Menurut Arief, kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas Pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga tanpa sepengetahuan penjual.
Oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar-benar terbukti.
"Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini.
Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum mafia tanah. Coba Anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak," tandas Arief.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana," terangnya.
"Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itu kan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan majelis hakim yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya," papar Arief. (Tim)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai