DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Tentang RAPERDA dan Perizinan Tertentu - Laras Post

Breaking News

,

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Tentang RAPERDA dan Perizinan Tertentu

Bupati Malang bersama Ketua DPRD Kabupaten Malang.


MALANG, LARAS POST - DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna tentang persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 di Gedung  DODRD Kab. Malang, Senin (4/10/2022).

Pada kesempatan itu, juru Bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Malang membacakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu.

Jubir menyampaikan jawaban atas saran, himbauan dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD, Rancangan Peraturan Daerah harus dilakukan persetujan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, setelah itu, Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan anggota Panitia Khusus, yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu" ucap Jubir, Senin (4/10/2022).

Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Maret Tahun 2022, dengan hasil sebagai berikut:

A. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi.

B. Terkait Indeks Lokalitas (ILo) dalam perhitungan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disepakati sebesar 0,50%, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini.

C. Penambahan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke dalam ruang lingkup Retribusi Perizinan Tertentu, untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk mendapatkan persetujuan. 

Oleh karena itu, saya berharap kepada Perangkat Daerah yang membidangi hal tersebut, agar segera menyiapkan peraturan pelaksana, dalam ini hal ini Peraturan Kepala Daerah, dan mensosialisasikannya secara luas. 

“Saya juga mohon dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Jubir.

Lanjutnya, Ketentuan-ketentuan yang krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yaitu :

1. Nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

2. Menambah ketentuan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

3. Penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik.

4. Penerbitan PBG meliputi kegiatan:

a. layanan konsultasi pemenuhan Standar Teknis.

b. penerbitan PBG.

c. inspeksi Bangunan Gedung.

d. penerbitan SLF dan SBKBG, dan

e. pencetakan plakat SLF.

5. Penerbitan PBG, diberikan kepada Wajib Retribusi untuk permohonan.

6. Besaran Retribusi PBG terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.

7. Menambahkan ketentuan Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).  dipungut retribusi yang berasal dari pembayaran Dana Kompensasi pengunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan.

Objek Retribusi PTKA adalah Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah untuk masa kontrak kedua dan seterusnya.

Subjek Retribusi PTKA adalah Pemberi Kerja TKA yang bekerja di Daerah.

8. Besarnya tarif Retribusi PTKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dengan mata uang rupiah setara dengan US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA sepanjang masa berlaku kerja paling lama 1 (satu) tahun pada saat diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA dan dibayarkan dimuka.

9.Pembayaran Retribusi PTKA dilakukan di Kas Umum Daerah,pembayaran Retribusi PTKA dibayar sekaligus untuk 1 (satu) tahun atau selama masa kontrak yang kurang  dari 1 (satu) tahun.


10. Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan keberadaan TKA kepada Kepala Daerah melalui Dinas yang membidangi Tenaga Kerja.

11.Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.

12. PBG dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung yang telah terbit sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak dipungut Retribusi PBG.

"Perlu kami sampaikan pada kesempatan ini Kami meyakini sepenuhnya bahwa dengan tekad kita untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut secara bersama-sama dengan DPRD, dan seluruh lapisan masyarakat, maka penyelenggaraan Retribusi Perizinan Tertentu akan berjalan dengan baik, dan memberikan dampak positif bagi jalannya pembangunan di Kabupaten Malang, dan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku", tutup jubir. (Gan)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai