Polres Tangsel Amankan Sejumlah Terduga Pelaku Tawuran - Laras Post

Breaking News

,

Polres Tangsel Amankan Sejumlah Terduga Pelaku Tawuran

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.IK., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

TANGSEL, LARAS POST - Jajaran Polres Tangsel berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga berniat melakukan tawuran. Beberapa barang bukti juga diamankan.

Pada Sabtu (22/10/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.IK., M.H. beserta Wakapolres dan PJU Polres Tangsel lainnya bersama Tim Patroli Perintis Persisi (3P) saat sedang melakukan patroli skala besar.

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadani S. IK., melaporkan kepada Kapolres bahwa ada informasi dari seorang warga masyarakat atas nama Edih, pemilik kontrakan, yang disampaikan ke Bahabinkamtimas Kelurahan Cisauk atas nana Aiptu Sakbani.

Dilaporkan, ada kontrakan yang dihuni oleh E sering didatangi anak-anak pelajar. Kontrakan tersebut diduga menjadi posko kelompok remaja yang biasa melakukan tawuran. Lokasinya, (TKP) di rumah kontrakan, Kampung Cisauk Girang, RT 001, RW 005, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk.

Mendapat Informasi tersebut,  selanjutnya Tim Patroli Slala Besar yang langsung oleh Kapolres segera menuju Polsek Cisauk. Dari situ,  bersama Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadani S. IK  beserta Kanit Reskrim Iptu Margana, anggota piket Unit Reskrim dan Bhabinkamtinmas Cisauk Aiptu Sakbani segera menuju TKP.

Dari hasil penggerekan  terhadap kontrakan yang diduga dijadikan posko atau tempat berkumpulnya kelompok remaja yang biasa melakukan tawuran, didapati 3 (tiga) remaja yg  berada di kontrakan dan 10 (sepuluh) senjata tajam. Saat pengerebekan penghuni kontrakan atas namav E tidak berada di tempat.

Selanjutnya 3 (tiga) orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisauk guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tiga terduga pelaku tawuran yang diamankan adalah R (15), pelajar kelas  3 SMP,  M. R alias K  (20), pengangguran, dan I.M (16), warga Cisauk.

Di antara barang bukti yang diamankan, Satu lembar spanduk bertuliskan *Dhayak*, 10 buah sajam yang terdiri atas clurit (4), golok (3), pedang (2), gincu trisula (1). (Tb)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai