Momentum Natal 2022, 31 Warga Binaan Mendapat Remisi Masa Pidana
![]() |
Petugas Lapas Kelas II A Ciikarang foro bersama perwakilan warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022. |
BEKASI, LARAS POST - Momentum Perayaan Natal 2022, 31 Barga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menerima Pengurangan masa pidana (Remisi Khusus), Minggu (25/12/2022).
Penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2022 diwakili oleh Kasi Binadik Lapas Cikarang Muhammad Dani Firmansyah beserta jajaran dan seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang beragama Nasrani, di Gereja Shalom Lapas Cikarang.
Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Dani menuturkan bahwa, warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian. “Yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan,” ujarnya.
Dani menambahkan, untuk dapat diusulkan supaya memperoleh Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2022 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan agar warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwas yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas. (kobirudin)
No comments
Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai